Kebijakan Distribusi Zakat, Infaq & Wakaf
Zakat, Infaq & Waqf Distribution Policy
Pengelolaan, penyaluran, dan transparansi dana ZISWAF melalui platform SURAU.
Diterbitkan oleh PT. Surya Amanah Ummat · URL Resmi: https://surau.app/zakat-policy
Kebijakan Distribusi Zakat, Infaq & Wakaf / Zakat, Infaq & Waqf Distribution Policy
Versi: 1.0 Berlaku sejak: 1 Maret 2026 Diterbitkan oleh: PT. Surya Amanah Ummat ("SURAU") Berkoordinasi dengan: BAZNAS RI & Lembaga Amil Zakat Mitra
BAHASA INDONESIA
Pendahuluan
SURAU menyediakan fitur pengumpulan Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf (ZISWAF) sebagai bagian dari ekosistem keuangan Islam yang terintegrasi. Dokumen ini menjelaskan:
- Cara dana ZISWAF dikumpulkan dan dikelola
- Kriteria penetapan nisab, haul, dan penerima manfaat (mustahiq)
- Prosedur distribusi dan pelaporannya
- Audit trail dan transparansi kepada muzakki (pemberi zakat)
SURAU bukan lembaga amil zakat resmi. Pengumpulan zakat dilakukan melalui kerjasama resmi dengan BAZNAS RI dan/atau Lembaga Amil Zakat berizin OJK yang terdaftar.
1. Jenis Dana yang Dikelola
| Jenis | Hukum Islam | Sifat | Penerima |
|---|---|---|---|
| Zakat Maal | Wajib (rukun Islam) | Tidak dapat ditarik | 8 Asnaf Mustahiq |
| Zakat Fitrah | Wajib (Ramadan) | Tidak dapat ditarik | Fakir & Miskin |
| Infaq Masjid | Sunnah | Tidak dapat ditarik | Program masjid penerima |
| Shadaqah Umum | Sunnah | Tidak dapat ditarik | Penerima manfaat umum |
| Wakaf Produktif | Jariyah (permanen) | Irrevocable by fiqh | Aset wakaf yang ditetapkan |
| Wakaf Uang | Jariyah | Irrevocable | Nazhir resmi bersertifikat BWI |
2. Hitungan Zakat Maal
SURAU menyediakan kalkulator zakat terintegrasi dengan ADA (Asisten Islam) berdasarkan:
2.1 Nisab
- Nisab emas: Setara 85 gram emas murni (mengikuti harga emas hari ini via API)
- Nisab perak: Setara 595 gram perak murni
- SURAU menggunakan nisab emas sebagai default, lebih berhati-hati
2.2 Haul
- Harta wajib dizakati setelah dimiliki selama 1 tahun hijriah (354 hari)
- Penghasilan/profesi: zakat dikeluarkan setiap kali terima (zakat penghasilan, mengikuti fatwa MUI)
2.3 Kadar Zakat
| Jenis Harta | Kadar |
|---|---|
| Zakat Maal (tabungan, investasi, emas) | 2.5% |
| Zakat Penghasilan/Profesi | 2.5% dari penghasilan bersih |
| Zakat Perdagangan (SUUQ Merchant) | 2.5% dari keuntungan bersih |
| Zakat Pertanian | 5% (irigasi) / 10% (tadah hujan) |
| Zakat Ternak | Sesuai nishab ternak (tabel tersedia di ADA) |
2.4 Zakat Fitrah (per jiwa per tahun)
- Ditetapkan berdasarkan keputusan BAZNAS RI setiap Ramadan
- Dibayar dengan makanan pokok (beras) atau senilai 2.5 kg beras terbaik
- SURAU menampilkan nominal rupiah yang ditetapkan BAZNAS setiap tahun
3. Delapan Asnaf Mustahiq
Zakat maal didistribusikan kepada 8 golongan penerima (QS. At-Taubah: 60):
| No. | Asnaf | Deskripsi |
|---|---|---|
| 1 | Fakir | Tidak memiliki harta dan penghasilan |
| 2 | Miskin | Memiliki harta/penghasilan tapi tidak mencukupi |
| 3 | Amil | Panitia pengelola zakat (maks. 12.5% dari total zakat) |
| 4 | Mu'allaf | Orang yang baru masuk Islam atau hatinya dilunakkan |
| 5 | Riqab | Pembebasan budak (dana dialihkan untuk proyek pemberdayaan di era modern) |
| 6 | Gharim | Orang yang terlilit hutang demi kebutuhan pokok |
| 7 | Fi Sabilillah | Kepentingan agama Islam (pendidikan, dakwah, fasilitas ibadah) |
| 8 | Ibnu Sabil | Musafir yang terlantar |
Distribusi SURAU: Dana zakat yang terkumpul melalui platform diserahkan kepada BAZNAS dan/atau LAZ mitra yang menentukan proporsi distribusi berdasarkan kondisi lapangan dan kebijakan amil.
4. Alur Pengelolaan Dana
Muzakki (Pembayar Zakat)
│
▼
[SURAU App — Pilih Jenis ZISWAF]
│
▼
[Payment Gateway Midtrans]
│
▼
[Rekening Virtual Amil — BAZNAS/LAZ Mitra]
│
▼
[Verifikasi & Pencatatan oleh Amil Resmi]
│
▼
[Distribusi ke Mustahiq]
│
▼
[Laporan Distribusi → AuditLogger SURAU → Notifikasi ke Muzakki]
Penting: Dana ZISWAF tidak pernah melalui rekening operasional PT. Surya Amanah Ummat. Dana disalurkan langsung ke rekening lembaga amil mitra yang terpisah dan diawasi regulasi.
5. Transparansi dan Pelaporan kepada Muzakki
Setiap muzakki yang berzakat melalui SURAU berhak mendapatkan:
5.1 Laporan Real-Time
- Bukti transfer zakat (dalam aplikasi + email)
- Referensi pembayaran dari Midtrans
- Nomor Bukti Setor Zakat (NBSZ) dari lembaga amil mitra
5.2 Laporan Berkala
- Bulanan: Total zakat terkumpul per kategori (di dashboard DKM & muzakki)
- Triwulanan: Ringkasan distribusi per asnaf mustahiq
- Tahunan: Laporan audit ZISWAF yang ditandatangani lembaga amil mitra
5.3 Aksesibilitas Data
- Muzakki dapat melihat riwayat zakat di: Profil → Riwayat Zakat & Infaq
- Data dapat diekspor sebagai PDF untuk keperluan administrasi atau pelaporan pajak
6. Wakaf
6.1 Jenis Wakaf yang Didukung
| Jenis Wakaf | Mekanisme | Nazhir |
|---|---|---|
| Wakaf Uang | Transfer via Midtrans ke rekening nazhir | BWI-bersertifikat |
| Wakaf Produktif (Masjid) | Dana dikelola oleh DKM sebagai nazhir | DKM Masjid terverifikasi |
| Wakaf Al-Qur'an | Distribusi melalui FAEDA ke perpustakaan / pesantren | SURAU + mitra logistik |
6.2 Irrevocabily Wakaf
Sesuai ketentuan fiqih Islam dan UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf:
- Wakaf yang telah disahkan tidak dapat ditarik kembali oleh wakif
- SURAU wajib menyimpan akta ikrar wakaf dan memberikan salinannya kepada wakif
6.3 Nazhir Masjid (Wakaf via DKM)
- Masjid yang menerima wakaf melalui platform SURAU wajib memiliki akun DKM terverifikasi
- DKM bertanggung jawab melaporan penggunaan aset wakaf setiap tahun
- Laporan wakaf tersedia di dashboard DKM dan dapat dilihat oleh wakif
7. Koordinasi dengan BAZNAS
SURAU beroperasi sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) digital di bawah koordinasi BAZNAS:
- Seluruh transaksi zakat dilaporkan ke BAZNAS sesuai regulasi UU No. 23 Tahun 2011
- SURAU tidak memungut biaya pengelolaan zakat dari muzakki (biaya amil diambil dari bagian amil — asnaf ke-3)
- Saldo zakat yang belum tersalurkan disimpan di rekening amil yang terpisah dan tidak dapat digunakan untuk operasional SURAU
8. Sertifikasi dan Kepatuhan Regulasi
| Regulasi | Status |
|---|---|
| UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat | Patuh — koordinasi BAZNAS |
| UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf | Patuh — nazhir mitra bersertifikat BWI |
| Fatwa DSN-MUI tentang Zakat Digital | Mengikuti fatwa terbaru |
| PBI OJK tentang Layanan Keuangan Digital | Patuh |
| Standar Akuntansi PSAK 109 (Amil Zakat) | Laporan keuangan mengikuti PSAK 109 |
9. Penanganan Selisih & Pengaduan
Jika ada ketidaksesuaian antara dana yang dibayarkan dan yang diterima oleh lembaga amil:
- Hubungi finance@surau.app dalam 30 hari setelah transaksi
- Sertakan: ID Transaksi, NBSZ, dan jumlah yang dipersengketakan
- Tim SURAU akan berkoordinasi dengan Midtrans dan lembaga amil dalam 7 hari kerja
- Bukti transfer akhir akan diberikan kepada muzakki
10. Hubungi Kami
Tim Keuangan Islam & ZISWAF SURAU Email: finance@surau.app | legal@surau.app WhatsApp: +6281385466222 Rekening Operasional: BSI 6226622266 a.n. PT SURAU (Pembayaran ZISWAF disalurkan ke rekening amil terpisah — bukan rekening ini) Alamat: Jl. Pinang Ranti II, Rt.13/Rw.1, Pinang Ranti, Kec. Makasar, Jakarta Timur, Indonesia 13560
ENGLISH SUMMARY
Zakat, Infaq & Waqf Distribution Policy — SURAU Platform
Issued by: PT. Surya Amanah Ummat ("SURAU") Partner: BAZNAS RI and licensed LAZ institutions
Key Principles
- SURAU is not a standalone amil institution. All zakat is collected in coordination with BAZNAS RI and OJK-licensed Lembaga Amil Zakat (LAZ).
- ZISWAF funds never pass through SURAU's operating account. They flow directly to the partner amil's segregated account.
- All donations of zakat, infaq, shadaqah, and waqf are irrevocable once confirmed — in accordance with Islamic fiqh.
Zakat Calculation
- Nisab: Equivalent to 85g of gold (real-time price via API)
- Haul: 1 Hijri year (354 days) for wealth zakat; per-receipt for income zakat
- Rate: 2.5% of net qualifying assets or income
Eight Asnaf Recipients (QS. At-Taubah: 60)
Fakir, Miskin, Amil (≤12.5%), Mu'allaf, Riqab (directed to empowerment programs), Gharim, Fi Sabilillah, Ibnu Sabil.
Transparency
Each muzakki (zakat payer) receives:
- Real-time payment receipt
- Nomor Bukti Setor Zakat (NBSZ) from partner amil
- Quarterly distribution summaries
- Annual audited ZISWAF report
Waqf
- Waqf uang → BWI-certified nazhir
- Waqf productif (masjid) → verified DKM nazhir
- Annual waqf usage reports available in-app
Regulatory Compliance
Indonesian Law No. 23/2011 (Zakat), Law No. 41/2004 (Waqf), DSN-MUI fatwas, OJK digital finance regulations, PSAK 109 accounting standards.
Contact: finance@surau.app | legal@surau.app WhatsApp: +6281385466222
Pertanyaan tentang dokumen ini?
legal@surau.app